Sabtu, 18 September 2010

Ribuan Tanaman Palawija di Tulungagung

Terancam Gagal Panen
Tulungagung,Jatimnet – Turunnya hujan beberapa hari ini di Kabupaten Tulungagung telah membuyarkan lamunan petani untuk menuai hasil. Akibat hujan dengan curah cukup tinggi dan terkadang disertai angin,.
Abibatnya hamparan ribuan tanaman palawija khususnya jagung rusak diterjang air hujan membawa dampak rusaknya ribuan tanaman palawijaya dan jagung petani bantuan dari Bupati Tulungagagung Ir Heru Tjahjono MM akibat terendam air
Daerah yang terdapat tanaman jagung serta kedelai yang terancam gagal panen  di Kabupaten Tulungagung menyebar di beberapa wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Boyolangu, Campurdarat, Pakel, Kalidawir, Ngunut, Rejotangan, Gondang, Bandung, Besuki dan Sumbergempol
Tatang Suhartono kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tulungagung, tentang rusaknya lahan tanaman warga. Kepada Jatimnet dan Hapra Indonesia mengatakan bahwa dari beberapa jenis tanaman palawija yang mengalami kerusakan tersebut luas total tanaman kedelai 2433 Ha.
Menurut Tatang pula, lahan tanaman kedelai yang terkena dampak banjir 2.416 Ha, sementara yang mengalami puso 1999 Ha, atau hampir 83 persen dari total tanaman. "Hujan deras beberapa hari ini benar-benar menjadi pukulan bagi petani kita. Setidaknya 1.999,5 hektare tanaman kedelai terancam gagal panen," ujarnya
Masih menurut Tatang, "Kedua jenis tanaman tersebut rentan mati jika terendam air. Pasalnya, akar tumbuhan kedua jenis tanaman itu memerlukan oksigen yang cukup.Kalau hujannya masih terus-terusan turun, seluruh tanaman palawija yang ada akan puso semua” ujarnya.
Untuk mengatasi gagal panen di 10 kecmatan tersebut, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan bantuan benih padi SS (Stock sheet) jenis Ciherang sebagai penggantinya Setidaknya ada 48 ton benih yang akan dipersiapkan untuk mengantisipasi areal yang terkena banjir”Pungkasnya.(Yu)

Gara Gara Bupati Cabut Raperda Miras ?

DEMO AKAN BERLANJUT 
Tulungagung, Jatimnet - Untuk kali kesekian gelar demo menentang Perda  yang mengatur soal penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung. Rencana gelar demo, semakin tajam dibawah komando tokoh LSM Heri Widodo,, Kismo, Jonjik dkk.
    Koordinator Malikum Hery Widodo, menyesalkan sikap Bupati Tulungagung, Ir Heru Tjahjono MM yang tiba-tiba mencabut Raperda miras, kendati pembahasannya di DPRD Tulungagung belum selesai. Perda tentang miras dengan catatan dapat berdayaguna bagi masyarakat. Semisal soal pengawasan perdaran dan perizinan miras.
    Sedang Informasi yang diterima redaksi, dalam rencana demo besar tersebut akan mempertanyakan tentang soal perijian dan dituding Pemkab Tulungagung tak adil damam memberikan izin penjualan miras.
    Menurut nara sumber kita, mengatakan mengapa hanya toko Seneng saja yang diberi izin sedang yang lainnya tak mendapatkan izin. Kisno CS ketika berada di mana akan digelar demo, mengecek keadaan izin miras dengan tujuan scenario untuk menjebak Kadisindag dan bupati Tulungagung.
    Sementara itu, Ketua MUI Tulungagung KH Hadi Muhammad Mahfudz (Gus Hadi) CS saat ini juga sedang melakukan persiapan kontra demo. Untuk demo yang bakal digelar, konsentrasi dipecah dengan 4 titik arah berkumpul dengan sasaran Indag dan Pemkab. 
    Sesuai dengan rencana dari arah utara Korlap Jonjik Mangujang (selaku penyandang dana) dan Kismo barat Beni Café 200, timur dan selatan  Tondo pemilik Café Londo. Masing-masing mereka menggalang sedikitnya 100 orang masa.
    Akankah demo terhadap rencana Pemkab Tulungagung dalam menggulirkan Paperda hingga menjadi Perda bakal berlangsung,  Sedang pada Pasal 21 Perda Nomor 14 Tahun 1985 yang menetapkan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 ribu sampai saat ini belum dicabut/.
    Sumber Jatimnet dan Hapra Indonesia mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan sesuai yang diatur Pasal 21 Perda nomor 14 tersebut sangat ringan tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan adanya penjualan miras.
    Sanksi terebut tidak memberikan efek jera bagi penjual minuman beralkohol illegal karena nilai denda Rp 50 ribu saat ini terlalu kecil tak sebanding dengan harga miras yang dijual, khususnya yang dikemas dalam botol berbentuk gepeng dan tertera kadar alkoholnya 40%.
    Salah seorang anggota organisasi kepemudaan mengomentari ringannya denda lebih murah dibandih harga satu botol miras yang dipatok harga sekitar Rp 80 ribu. Sementara itu, pohak Pengadilan Tulungagung tak bisa berbuat banyak.
    Pengadilan hanya dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Perda perijinan yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah. Sanksi terhadap pelanggar Perda tersebut sangat ringat dan pengadilah tak punya wewenang menjatuhkan sanksi diluar ketentuan pasal yang mengaturnya.
    Sementara itu, berdasar asas legalitas sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 KUHPidana, Pengadilan hanya dapat menjatuhkan sanksi berdasar peraturan perundang-undangan yang ada.
    Sehingga mengingat penjualan minuman beralkohol terkait dengan bidang perijinan yang kewenangannya dimiliki oleh Pemda maka Hakim hanya dapat dibenarkan untuk menggunakan Perda tentang Minuman Beralkohol.
    Hal itu sebagai dasar hukum dalam pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bagi penjual yang melanggar ketentuan perijinan; Adapun kedudukan KUHPidana dalam konteks minuman beralkohol hanyalah berkaitan dengan penindakan bagi pengguna saja
    Sementara itu, info terkini yang diterima Hapra Indonesia, persiapan demo yang telah matang dan siap digerakkan untuk digelar, sampai saat in  izin demo belum turun.
    Sedang beberapa sumber mengatakan beberapa pihak khususnya elemen masyarakat (LSM dan tokoh agamis) banyak yang menolak Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita) menyatakan setuju dengan Raperda yang kini sedang digodok oleh komisi II DPRD Tulungagung.
    Saat ini, peredaran minuman beralkohol yang terjadi di Hotel, Restoran, Tempat - Tempat Hiburan (Karaoke, Café) didasarkan pada ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Jatim.
    Sehingga hanya dapat dikendalikan sepanjang ada dasar hukum berupa Perda Kabupaten sebagai peraturan yang akan membatasi daya laku perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur.(Yu)

Evakuasi Mayat di kolam

FOKUS LENSA : Ketika Demo Itu Digelar

FOKUS LENSA : Ketika Demo Itu Digelar

FOKUS LENSA : Ketika Banjir Itu Datang.....

FOKUS LENSA : Ketika Banjir Itu Datang.....

Lensa Investigasi : Curanmor Di Tulungagung

Jatimnet Media Online

  ©HAPRA INDONESIA MEDIA GROUP JATIMNET MEDIA TANPA TINTA.