Senin, 31 Januari 2011

Pajak Progresif Mulai berlaku di Tulungagung

Tulungagung, Jatimnet Online - Untuk menunjang Peningkatan Asli Daerah (PAD) di era otonomi daerah di Kabupaten, salah satunya adalah menggali dengan memberlakukan pajak.
Dalah hal penggalian pajak, awal tahun ini di Kabupaten Tulungagung mulai diperlakukan terhadap pemilik kendaraan bermotot roda dan empat atau lebih. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor di Tuungagung bersiap mengeluarkan kocek lebih dalam saat membayar pajak kendaraannya. 
Sebab mulai bulan Januari 2011 Kantor Samsat Tulungagung memberlakukan pungutan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan ketia pemilik membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.
“Pajak progresif dikenakan pada mereka yang mempunyai kemampuan lebih artinya mereka mempunyai kendaraan pribadi lebih dari satu (Plat hitam red) kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya kena pajak progresif.” Ungkap Kepala Unit Dispenda Kantor Samsat Tulungagung Drs.Mashuri di ruang pada media ini (31/1/11). 
Lebih lanjut Mashuri merangkan ”Berdasarkan peraturan dikenakan pajak progresif mereka tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah urutan, urutan kepemilikan" ujar Mashuri.
Pengertian wajib pajak selama ini nama alamat sama padahal  di SK nama atau alamat sama anak dan istri juga  kena. Motor yang 250 cc keatas dikenakan yang kebawah lebih dari satu kena,itupun dipisahkan dengan kemilikan kendaraan roda empat.
Palaksanaannya berdasarkan UU no 28 2009 yang kita rangkum menjadi Perda Provinsi no 9 2010 itu sebagai dasar pengenakan pajak progresif, dari UU kita buatkan perda provinsi yang berlaku mulai 1 januari 2011.
Tujuan utama menilik dari keterangan undang-undang dan perda untuk menekan semakin pesatnya kemilikan kendaraan  sedangkan jalannya tidak bertambah. Ketentuan itu tetap berlaku selama perda itu masih belum dicabut. 
Pemutihan dimulai pada 1 januari  2011 berakhir 30 juni 20011 bersifat sementara, bebas bia ya balik nama muapun denda”. Ditempat terpisah Wahyudi seketaris kantor DPPKAD diruang kerjanya menjelaskan
Ditambahkan Wahyudi, “Pajak progresif dibertujuan untuk memacu peningkatan (PAD) Kabupaten Tulungagung dari sektor pajak kendaraan bermotor yang  langsung kita kelola” Ujarnya. (Bayu)

Tidak ada komentar:

Evakuasi Mayat di kolam

FOKUS LENSA : Ketika Demo Itu Digelar

FOKUS LENSA : Ketika Demo Itu Digelar

FOKUS LENSA : Ketika Banjir Itu Datang.....

FOKUS LENSA : Ketika Banjir Itu Datang.....

Lensa Investigasi : Curanmor Di Tulungagung

Jatimnet Media Online

  ©HAPRA INDONESIA MEDIA GROUP JATIMNET MEDIA TANPA TINTA.